Import adalah kegiatan mendatangkan barang dari luar negeri ke dalam negeri. Import Indonesia terbesar adalah komoditas yang berasal dari Jepang.
Latar belakang import
Latar belakang mengapa dilakukan import di Indonesia antara lain sebagai berikut :
1. Tidak memiliki bahan mentah untuk memproduksi barang-barang yang dibutuhkan.
2. Tidak dapat memproduksi barang dengan harga yang lebih murah daripada barang import.
3. Jumlah produksi dalam negeri tidak mencukupi.
Komoditas import Indonesia
Komoditas import Indonesia dapat dibedaka3 menjadi 3, yaitu :
1. Barang konsumsi
Barang konsumsi adalah barang yang dapat langsung digunakan untuk memenuhi kebutuhan.
Contoh : barang konsumsi import antara lain makanan dan minuman, buah-buahan, susu, kosmetik, beras, dan textile.
2. Bahan baku dan bahan penolong
Bahan baku adalah bahan yang diperlukan untuk produksi. Bahan baku dapat diolah menjadi barang setengah jadi maupun barang jadi. Adapun bahan penolong adalah bahan yang diperlukan untuk mendukung produksi.
Contoh bahan baku dan bahan penolong import antara lain bahan kimia dan obat-obatan, pupuk, semen, bahan bangunan, dan alat-alat listrik.
3. Barang modal
Pembelian barang-barang modal ditujukan untuk menghasilkan barang lain. Selama ini, Indonesia belum mampu menghasilkan semua barang modal yang dubutuhkan. Hal ini karena perkembangan teknologi di Indonesia yang masih terbatas.
Contoh barang modal import adalah alat telekomunikasi, peralatan listrik, dan alat angkutan.
Beberapa komoditas import Indonesia antara lain :
1. Mesin dan pesawat mekanik.
2. Mesin dan alat elektronik.
3. Besi dan baja.
4. Bahan kimia organik.
5. Kendaraan selain jalur kereta api.
6. Plastik dan barang-barang dari plastik.
7. Gandum-ganduman (tepung terigu).
8. Barang-barang dari besi dan baja.
9. Pesawat udara.
10. Sisa limbah dari industri makanan.
Pelaku import
Perusahaan yang boleh melakukan import adalah perusahaan yang menjalankan kegiatan produksi, perusahaan di bidang eksport besar, dan perusahaan perdagangan eceran yang berskala besar.
Importir dapat dibedakan menjadi beberapa kelompok, yaitu sebagai berikut :
1. Importir umum
Importir umum merupakan pihak yang memperoleh izin untuk mengimport barang dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali di pasar dalam negeri.
2. Importir terbatas
Importir terbatas merupakan pihak yang memperoleh izin perdagangan umum untuk mengimport barang-barang tertentu sebagaimana telah diarahkan oleh pemerintah.
3. Improtir produsen
Importir produsen adalah produsen yang memiliki izin dari pemerintah untuk mengimport barang yang dibutuhkan dalam proses produksinya
No comments:
Post a Comment