Wilayah Indonesia terdiri atas daratan dan lautan. Hampir 70% wilayah Indonesia terdiri atas lautan. Wilayah laut Indonesia menyangkut wilayah perairan Indonesia, termasuk lautan dekat pantai yang menjadi hak Republik Indonesia. Wilayah laut Indonesia mengalami perkembangan yang cukup panjang.
Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie
Pada zaman pendudukan Belanda, wilayah perairan Indonesia ditetapakan 3 mil atau 5,5 km dihitung dari garis laut saat air sedang surut. Ketentuan tersebut mengikuti Teritoriale Zee en Maritieme Ordonantie pada tahun 1939.
Dengan perhitungan tersebut, banyak wilayah laut Indonesia yang bebas di antara pulau-pulau. Hal ini sangat merugikan Indonesia, sebab banyak kapal asing yang bebas berkeliaran dan mengambil sumber daya laut Indonesia.
Konvensi Hukum Laut
Deklarasi Djuanda terus diperjuangkan dalam forum internasional. Tujuannya agar wilayah teritorial Indonesia mendapat pengakuan berdasarkan hukum internasional. Melalui perjuangan yang panjang, Deklarasi Djuanda akhirnya mendapat pengakuan dunia internasional pada Konvensi Hukum Laut III di Jamaika pada tahun 1982.
Hasil Konvensi Hukum Laut Internasional III ditandatangani pada tanggal 10 Desember 1982 oleh 119 peserta dari 117 negara dan 2 organisasi kebangsaan di dunia. Berdasarkan kesepakatan tersebut, wilayah perairan Indonesia meliputi zona laut teritorial, zona landas kontinen, dan zona ekonomi ekslusif. Berikut penjelasannya :
1. Zona Laut Teritorial
Zona Laut Teritorial adalah jaur laut yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar ke laut lepas. Garis dasar adalah garis khayal yang menghubungkan titik-titik dari ujung-ujung pulau.
Sebuah negara memiliki kedaulatan sepenuhnya sampai batas laut teritorial. Akan tetapi, negara tersebut harus menyediakan jalur pelayaran lintas damai baik di atas maupun di bawah permukaan laut. Batas teritorial Indonesia telah diumumkan sejak Deklarasi Djuanda pada tanggal 13 Desember 1957.
2. Zona Landas Kontinen
Landas Kontinen adalah dasar laut yang merupakan lanjutan dari sebuah benua. Landas kontinen memiliki kedalaman kurang dari 150 meter. Landas Kontinen diukur dari garis dasar, yaitu paling jauh 200 mil laut. Penentuan Landas Kontinen Indonesia dilakukan dengan melakukan perjanjian dengan negara-negara tetangga.
Pada tahun 1973 pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1973 tentang Landas Kontinen Indonesia. Indonesia terletak di antara dua landas kontinen, yaitu Benua Asia dan Australia.
3. Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE)
Zona Ekonomi Ekslusif atau disingkat ZEE adalah jalur laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka diukur dari garis dasar. Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia diumumkan pada tanggal 21 Maret 1980.
Di zona ini negara Indonesia memiliki hak untuk melakukan eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam yang ada.
Eksplorasi adalah penyelidikan tentang sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Eksploitasi adalah pengusahaan atau mendayagunakan sumber daya alam yang ada di suatu daerah.
Konservasi adalah upaya pemeliharaan atau perlindungan sumber daya alam supaya tidak mengalami kerusakan.
Di zona ini, kebebasan pelayaran dan pemasangan kabel atau pipa di bawah permukaan laut tetap diakui sesuai prinsip hukum laut internasional.
No comments:
Post a Comment