Sejarah Nasional. Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang luas dan Sabang sampai Merauke. Negara Ri terdiri atas jajaran pulau yang dikelilingi oleh laut besar dan kecil. Wilayah negara Indonesia merupakan paduan tunggal antara darat, laut, dan udara beserta seluruh kekayaan alamnya.
Keadaan ini disampaikan oleh bangsa Indonesia kepada forum internasional dalam bentuk Deklarasi Juanda pada tanggal 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut berisi penegasan bahwa seluruh kepulauan, perairan, dan udara di atasnya yang mengelilingi dan berada di antara pulau-pulau Indonesia merupakan satu kesatuan wilayah yang tak dapat dipisah-pisahkan dan merupakan Negara Nusantara. Selengkapnya bisa di baca di artikel 3 zona laut Indonesia.
Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara juga dinyatakan bahwa Wawasan Nusantara adalah wawasan, cara pandang, atau keyakinan yang memandang rakyat, bangsa, negara, dan wilayah Nusantara baik dari darat, laut maupun udara sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisah-pisahkan. Wawasan Nusantara ini dapat menumbuhkan dan mempererat rasa kesatuan, persatuan, dan senasib sepenanggungan kepada seluruh rakyat Indonesia.
Dalam pembangunan nasional Wawan Nusantara mencakup perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik, sosial dan budaya, ekonomi, serta pertahanan dan keamanan. Akhir-akhir ini, era pemerintahan Jokowi-Jk saat ini meski belum berapa lama namun sudah dapat membuktikan hal tersebut dengan penangkapan pesawat udara dan kapal laut asing yang mencoba masuk atau yang sudah melanggar wilayah nusantara. Melihat ketegasan yang diambil pemerintah saat ini membuat negara tetangga sempat keder.
Kepulauan Nusantara sebagai Kesatuan Politik
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan politik mengandung arti bahwa kebudayaan wilayah nasinal dengan segala isi dan kekayaannya merupakan satu kesatuan wilayah, wadah, ruang hidup, kesatuan matra seluruh bangsa yang menjadi modal dari milik bersama bangsa Indonesia.
Selain itu, bangsa Indonesia yang terdiri atas berbagai suku, berbicara dalam berbagai bahasa daerah, serta memeluk dan meyakini berbagai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa harus merupakan satu kesatuan bangsa yang bulat dalam arti seluas-luasnya. Bangsa Indonesia harus merasa satu, senasib sepenanggungan, sebangsa, setanah air, dan mempunyai tekad dalam mencapai cita-cita bangsa.
Satu kesatuan politik berarti bahwa Pancasila merupakan satu-satunya falsafah serta ideologi bangsa dan negara yang melandasi, membimbing, dan mengarahkan bangsa dalam mencapai tujuannya. Dalam bidang hukum pun dinyatakan bahwa seluruh kepulauan Nusantara merupakan satu kesatuan hukum. Hanya ada satu hukum nasional yang mengabdi kepada kepentingan nasional.
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial dan Budaya
Kepulauan Nusantara sebagai satu kesatuan sosial dan budaya mengandung arti bahwa masyarakat Indonesia adalah satu. Perikehidupan bangsa merupakan kehidupan yang serasi dengan adanya tingkat kemajuan masyarakat yang sama, merata, seimbang, dan selaras.
Budaya bangsa Indonesia pada hakikatnya hanya satu. Corak ragam budaya yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang ada menggambarkan kekayaan budaya bangsa yang menjadi modal dan landasan bagi pengembangan budaya bangsa. Hasilnya harus dapat dinikmati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Kepulauan Nusantara sebagai Kesatuan Ekonomi memiliki arti bahwa kekayaan yang ada di wilayah Nusantara baik potensial maupun efektif merupakan milik bersama. Semua diperlukan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari secara merata di seluruh wilayah tanah air.
Selain itu, tingkat perkembangan ekonomi harus serasi dan seimbang di seluruh daerah tanpa meninggalkan ciri-ciri khas yang dimiliki oleh setiap daerah dalam pengembangan kehidupan ekonominya.
Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan Keamanan
Satu kesatuan Pertahanan dan Keamanan mempunyai arti bahwa setiap ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah merupakan ancaman juga terhadap seluruh bangsa dan negara Indonesia. Setiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
Sebagai negara kepulauan, laut di Indonesia mempunyai peranan yang sangat besar. Laut dan perairan yang ada di seluruh Indonesia tidak hanya sebagai jalur lalu lintas, jalur ekonomi, dan sumber devisa negara saja. Laut juga menjadi sarana armada laut di Indonesia dalam menjaga pertahanan dan keamanan wilayah, bangsa, dan negara Indonesia dari setiap ancaman yang datang dari negara lain.
Kestabilan pertahanan dan keamanan di laut bagi bangsa Indonesia akan dapat meningkatkan ketahanan nasional pula. Selain itu, dengan meningkatkan ketahanan nasional maka stabilitas nasional akan terjamin. Apabila stabilitas nasional terjamin, maka pembangunan dapat dilaksanakan tanpa adanya suatu hambatan.
Akibat lebih lanjut pembangunan dapat lebih meningkat dan berkembang terus, sehingga bangsa Indonesia dapat meningkatkan pula kesejahteraan hidupnya.