Tentang VOC (Vereenigde Oostindische Compagnie). Pada tahun 1596, empat buah kapal dagang Belanda yang dipimpin oleh Cornelis di Houtman tiba di Banten, Jawa Barat. Pada waktu itu menurut catatan sejarah, Banten merupakan pelabuhan terbesar di Jawa Barat, dan merupakan pusat perdagangan rempah-rempah dan hasil bumi dari berbagai daerah termasuk dari Maluku.
Rombongan kedua bangsa Belanda tersebut tiba di Banten pada tahun 1598. Rombongan ini dipimpin oleh Jacob van Neck dan Warwyek. Mereka bersikap santun dalam berhubungan dengan Banten. Oleh karena itu, mereka diterima dengan baik oleh para penguasa Banten saat itu. Hal ini pernah dibahas secara sekilas di artikel Belanda pertama kali tiba di Banten tahun 1596
Tentang VOC
Di Indonesia saat itu, bangsa Belanda bersaing baik di antara mereka sendiri maupun dengan bangsa Barat lainnya. Untuk mengatasi persaingan tersebut, atas prakarsa pembesar Belanda yang bernama Olden Barneveld mendirikan kongsi dagang yang diberi nama Vereenigde Oostindische Compagnie atau disingkat VOC.
VOC berdiri pada tanggal 20 Maret 1602. Gubernur Jenderal pertama VOC adalah Pieter Both. Susunan pengurusnya terdiri dari 17 orang yang disebut "Heeren XVII" atau dalam bahasa Indonesia disebut Tuan-Tuan Tujuh Belas, dan dikepalai oleh Francois Witter.
Tujuan VOC
Tujuan utama didirikannya VOC ada 4, yaitu sebagai berikut :
1. Menghindari persaingan tidak sehat sesama pedagang Belanda, sehingga memperoleh keuntungan maksimal.
2. Memperkuat posisi Belanda dalam menghadapi persaingan dengan bangsa-bangsa Eropa maupun Asia.
3. Berusaha memperoleh keuntungan sebesar-besarnya melalui monopoli perdagangan.
4. Membantu pemerintah Belanda mengusir penjajah Spanyol.
Markas VOC
Pada awalnya, markas besar VOC berada di Ambon, Maluku. Pada masa Gubernur jenderal Jan Pieterzoon Coen, markas VOC dipindah ke Jayakarta (Batavia). Pemerintah Belanda memberikan hak monopoli kepada VOC untuk kelancaran usaha dagangnya.
Hak istimewa VOC
Dalam menjalankan perdagangannya, VOC memiliki 5 hak istimewa yang tertuang dalam Octrooi. Hak-hak istimewa tersebut adalah sebagai berikut :
- Hak monopoli perdagangan.
- Hak untuk memiliki tentara.
- Hak untuk melakukan perluasan wilayah ke Asia, Afrika, dan Australia.
- Hak untuk melakukan peperangan, membuat perdamaian, dan mengadakan perjanjian dengan raja-raja yang dikuasai.
- Hak untuk mencetak uang.
Pembubaran VOC
VOC mengalami kemunduran pada pertengahan abad ke-18. Pada tahun 1795 dibentuk panitia yang bertugas menggagas pembubaran VOC. Pada tahun yang sama, octrooi yang dimiliki VOC dihapus. Pada tanggal 31 Desember 1799, organisasi dagang Belanda tersebut dibubarkan. VOC menderita kerugian sekitar 134,7 juta gulden.
Penyebab keruntuhan VOC ada 8 faktor utama, yaitu sebagai berikut :
- Korupsi yang dilakukan para petinggi.
- Anggaran yang membengkak akibat perluasan wilayah kekuasaan.
- Biaya perang yang ditanggung sangat besar.
- Persaingan dengan kongsi dagang lain, seperti kongsi dagang Portugis yang bernama Compagnie de Indies dan kongsi dagang Inggris yang bernama East Indian Company.
- Utang yang sangat besar.
- Pemberian laba yang sangat besar kepada pemegang saham, walaupun sedang mengalami kemunduran.
- Berkembangnya paham liberalisme di Belanda, sehingga monopoli yang diterapkan sudah tidak sesuai lagi. Selengkapnya tentang paham liberalisme silahkan baca di artikel Paham liberalisme dalam sejarah dunia
- Pendudukan Prancis terhadap negeri Belanda pada tahun 1795.
Itulah sekilas pembahasan Tentang VOC, semoga menjadi tambahan catatan sejarah nasional kita bahwa di zaman dahulu bangsa Barat telah mengembangkan berbagai politik perdagangan untuk menguasai dunia.
No comments:
Post a Comment